Kalkulator Pesangon
Hitung perkiraan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak berdasarkan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai Pasal 156 PP 35/2021.
Cara menghitung pesangon
Total kompensasi PHK terdiri dari tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran dasarnya ditentukan dari masa kerja, lalu dikalikan faktor sesuai alasan PHK.
| Masa kerja | Pesangon (bulan upah) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 |
| 1 - kurang dari 2 tahun | 2 |
| 2 - kurang dari 3 tahun | 3 |
| 3 - kurang dari 4 tahun | 4 |
| 4 - kurang dari 5 tahun | 5 |
| 5 - kurang dari 6 tahun | 6 |
| 6 - kurang dari 7 tahun | 7 |
| 7 - kurang dari 8 tahun | 8 |
| 8 tahun atau lebih | 9 |
Contoh
Upah sebulan Rp6.000.000, masa kerja 5 tahun, PHK karena alasan umum.
- Pesangon: 6 bulan x Rp6.000.000 = Rp36.000.000
- UPMK: 2 bulan x Rp6.000.000 = Rp12.000.000
- UPH (15%): 15% x Rp48.000.000 = Rp7.200.000
- Total: Rp55.200.000
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan resign tetap dapat pesangon?
Umumnya tidak dapat uang pesangon dan UPMK. Karyawan resign biasanya tetap berhak atas uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal, sesuai perjanjian kerja.
Kenapa faktor pengali berbeda-beda?
PP 35/2021 mengatur faktor pengali berbeda untuk tiap alasan PHK, misalnya perusahaan bangkrut, efisiensi, pensiun, atau kesalahan berat karyawan. Kalkulator ini memakai beberapa kategori paling umum sebagai perkiraan.
Apa itu UPMK?
Uang Penghargaan Masa Kerja, kompensasi tambahan berdasarkan lama bekerja, mulai diberikan sejak masa kerja 3 tahun.
Apa saja yang termasuk uang penggantian hak?
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja yang direkrut dari luar daerah, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Kalkulator ini hanya menghitung komponen 15% dari pesangon dan UPMK sebagai perkiraan kasar.
Apakah hasilnya sudah final secara hukum?
Belum. Ini perkiraan berdasarkan aturan umum. Kasus PHK sering melibatkan perundingan bipartit, mediasi, atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa mengubah angka akhir.
Sumber aturan
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 156.