Kalkulator THR
Hitung Tunjangan Hari Raya berdasarkan upah sebulan dan masa kerja, termasuk THR proporsional untuk masa kerja di bawah 12 bulan.
Cara menghitung THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: belum berhak menurut aturan ini.
Contoh
Upah sebulan Rp6.000.000, masa kerja 8 bulan: 8 / 12 x Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan THR harus dibayar?
Pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah THR dipotong pajak?
THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Kalkulator ini menampilkan THR sebelum pajak.
Bagaimana jika perusahaan memberi THR lebih besar dari aturan?
Aturan menetapkan batas minimal. Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan memberi THR lebih besar, angka itulah yang dipakai.
Apakah pekerja kontrak berhak atas THR?
Ya, selama memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Bagaimana jika upah dibayar harian?
Aturan memuat cara penghitungan khusus untuk upah harian. Kalkulator ini memakai upah bulanan, jadi konfirmasikan angka upah sebulan dengan perusahaan.
Sumber aturan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.